Jasa Pengurusan SLF & PBG — Dikawal Sampai Sertifikat Terbit

Kami menangani seluruh proses perizinan bangunan gedung Anda: pemeriksaan teknis, penyusunan dokumen, pengajuan SIMBG, hingga sertifikat di tangan Anda.

Tim PT. WIN di lokasi pengurusan PBG

Layanan Perizinan yang Kami Tangani

  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) — baru maupun perpanjangan, untuk pabrik, gudang, kantor, hotel, dan gedung komersial.
  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) — pengganti IMB, untuk bangunan baru maupun bangunan eksisting yang belum berizin.
  • SLO (Sertifikat Laik Operasi) — kelaikan instalasi listrik.
  • Sertifikat PJK3 Disnaker — pemeriksaan K3 instalasi dan pesawat.
  • AMDAL & ANDALALIN — dokumen lingkungan dan analisis dampak lalu lintas.

Mengapa Memilih PT. WIN?

  • Rekam jejak terbukti — lebih dari 500.000 m² bangunan industri telah kami sertifikasi, Termasuk pabrik seluas 80.0000 m2 milik PT. Pindo Deli Pulp and Papermills (salah satu pabrik kertas terbesar se-Indonesia dan Asia Tenggara) dan bangunan Apartment milik Pertamina di Cilacap.
  • Satu pintu — pemeriksaan struktur, MEP, dan arsitektur dilakukan tim internal bersertifikat (IPM, ASEAN.Eng, IAI), bukan dialihdayakan.
  • Sampai terbit — kami mendampingi seluruh proses di SIMBG dan instansi daerah, bukan hanya menyiapkan dokumen.

Proses Pengurusan

  1. Konsultasi awal & pengecekan kelengkapan dokumen bangunan.
  2. Survey lapangan: pemeriksaan struktur, arsitektur, MEP, dan proteksi kebakaran.
  3. Penyusunan laporan teknis & gambar terbangun (as-built drawing).
  4. Pengajuan melalui SIMBG dan pendampingan pemeriksaan instansi.
  5. Sertifikat terbit dan diserahterimakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama proses pengurusan SLF?

Bergantung kelengkapan dokumen dan luas bangunan, umumnya 1–3 bulan sejak survey. Bangunan tanpa dokumen teknis membutuhkan waktu tambahan untuk pembuatan as-built drawing.

Siapa yang wajib memiliki SLF?

Seluruh bangunan gedung yang telah selesai dibangun wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan, sesuai UU No. 28/2002 dan PP No. 16/2021 — termasuk pabrik, gudang, kantor, dan bangunan komersial.

Bangunan lama belum punya IMB/PBG, apakah bisa diurus?

Bisa. Bangunan eksisting dapat mengajukan PBG melalui mekanisme yang berlaku, dan kami bantu lengkapi persyaratan teknisnya termasuk pemeriksaan kelaikan.

Berapa masa berlaku SLF?

5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk rumah tinggal. Sebelum habis masa berlaku, SLF wajib diperpanjang dengan pemeriksaan ulang.

Butuh layanan ini?

Ceritakan kondisi dan kebutuhan bangunan Anda — tim kami akan memberi rekomendasi langkah dan estimasi tanpa biaya.

Konsultasi via WhatsApp