Sejak terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini bukan sekadar ganti nama — pendekatannya berbeda secara mendasar.
Perbedaan Utama
- IMB adalah izin — harus dikantongi sebelum membangun, sebagai izin atas rencana.
- PBG adalah persetujuan teknis — menyatakan rencana teknis bangunan telah memenuhi standar teknis bangunan gedung. Fokusnya pada pemenuhan standar, bukan perizinan administratif semata.
- Pengajuan PBG dilakukan secara elektronik melalui SIMBG, dengan pemeriksaan oleh Tim Profesi Ahli (TPA).
- PBG selalu berpasangan dengan SLF: PBG untuk memulai konstruksi, SLF untuk mulai memanfaatkan bangunan.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit?
IMB yang terbit sebelum aturan baru tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Anda tidak perlu mengganti IMB lama menjadi PBG — kecuali ada perubahan fungsi, renovasi besar, atau perluasan bangunan.
Bangunan Sudah Berdiri Tapi Tidak Punya IMB?
Ini kasus yang sangat umum, terutama pada bangunan industri lama. Bangunan eksisting tanpa IMB dapat mengurus PBG dengan melengkapi dokumen teknis — biasanya membutuhkan pembuatan as-built drawing dan pemeriksaan kelaikan oleh pengkaji teknis. Setelah PBG terbit, proses dapat dilanjutkan ke SLF.
Dokumen yang Disiapkan untuk PBG
- Data pemohon dan dokumen kepemilikan tanah.
- Dokumen rencana teknis: arsitektur, struktur, dan MEP (untuk bangunan baru) atau gambar terbangun (untuk bangunan eksisting).
- Perhitungan struktur dan dokumen pendukung sesuai kompleksitas bangunan.
Kami telah mendampingi penerbitan PBG untuk berbagai tipe bangunan — dari SPBU Shell Indonesia, cold storage 15.000 m², hingga kawasan pabrik 12 gedung di Cikande. Jika bangunan atau rencana pembangunan Anda belum berizin, langkah pertama yang tepat adalah pemetaan dokumen: apa yang sudah ada, apa yang harus dibuat.
Butuh bantuan profesional?
Konsultasikan kebutuhan SLF, PBG, assessment, atau desain bangunan Anda dengan tim insinyur kami — gratis dan tanpa komitmen.
Konsultasi via WhatsApp